Pembelajaran Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Pelaku UMKM yang ingin naik level sekaligus mengembangkan usahanya dengan menjadi eksportir wajib untuk memahami terkait legalitas kepabeanan di bidang ekspor agar tidak mengalami masalah dalam prosedur kepabeanan di bidang ekspor, sebab ada beberapa tahap dalam kepabeanan yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM yang ingin menjadi eksportir.
Kepabeanan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Sementara ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Daerah Pabean yang dimaksud berupa kawasan atau wilayah dengan batas-batas tertentu tempat dilakukannya pengawasan dan pelayanan. Secara sederhana dapat dipahami Daerah Pabean adalah pelabuhan. Dalam undang-undang Kepabeanan mengandung ekspor secara Yuridis, maksudnya yakni barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Bagi para pelaku UMKM yang ingin memasarkan produk ke luar negeri dan ingin menjadi eksportir, namun masih bingung dan tidak paham dengan prosedur ekspor dan legalitas kepabeanan. Kelas Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang diisi langsung oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai yakni Dr. Ardiansyah, S.H., M.H. sangat tepat untuk disimak dan dipelajari secara menyeluruh.
Tulis ulasan publik