Serba-serbi surat perjanjian kerjasama dan legalitas perusahaan
Romulo Silaen merupakan Ketua Kagama Bantuan Hukum sementara Annissa Sondakh adalah Ketua Divisi Litigasi Kagama Bantuan Hukum. Kedua pembicara kali ini akan membahas mengenai serba-serbi surat perjanjian kerjasama dan legalitas perusahaan. Surat perjanjian kerjasama berfungsi untuk mengikat secara hukum bagi pelaku UMKM dengan pihak lain yang diajak bekerjasama. Selain itu, pembicara juga akan membahas mengenai legalitas perusahaan dan bagaimana cara mendaftarkan perusahaan sebagai Perseroan Terbatas (PT) untuk UMK. Banyak anggapan dari UMKM bahwa biaya legalitas usaha mahal dan membutuhkan proses yang lama, namun sedikit yang menyadari manfaat dari legalitas usaha. Salah satu diantaranya dapat memberikan perlindungan hukum bagi usaha yang dimiliki. Untuk itu, proses pembuatan kontrak kerja sama dan legalitas harus dilakukan dengan prosedur yang tepat agar memberikan manfaat yang hebat. Bagaimana membuat kontrak kerja sama dan legalitas yang baik dan benar untuk usaha? Simak selengkapnya di Kelas UMKM Hebat.
Tulis ulasan publik