Pilihan Badan Hukum untuk UMKM
Banyak yang tidak tahu kalau UMKM memiliki banyak pilihan badan hukum. Padahal usaha yang memiliki badan hukum bisa memberikan banyak keuntungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha, salah satunya mendapatkan pinjaman usaha dari lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan untuk membantu permodalan usaha.
Terdapat beberapa bentuk badan hukum yang bisa menjadi pilihan UMKM, diantaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Akta PT, Akta CV, AD Perusahaan Perorang, Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Badan Hukum Lain. Badan hukum satu dengan badan hukum lainnya memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda. Untuk itu, perlu kecermatan dalam memilih badan hukum untuk usaha yang sedang dijalankan. Dari sekian banyak pilihan badan hukum untuk UMKM, badan hukum manakah yang paling tepat dan bisa dipilih oleh UMKM? Simak selengkapnya di Kelas UMKM Hebat bersama dengan pakar Badan Hukum untuk UMKM, Prabowo Dwikartiko. Prabowo Dwikartiko merupakan lulusan sarjana hukum UGM yang bekerja sebagai notaris di Daerah Istimewa Jakarta.
Tulis ulasan publik